"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro, kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," tegasnya.
"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu, ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro, kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," pungkas Zulpan. ***