Gak Habis Pikir! Ormas Sebar Surat Edaran Minta THR ke Warga, Polisi: Segera Laporkan

- 22 April 2022, 20:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Dhia Ul Haq, seorang tersangka penganiayaan terhadap Ade Armando di Pesantren Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keberadaan Dhia Ul Haq diketahui dengan bantuan teknologi canggih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Dhia Ul Haq, seorang tersangka penganiayaan terhadap Ade Armando di Pesantren Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keberadaan Dhia Ul Haq diketahui dengan bantuan teknologi canggih. /Foto: PMJ News /

"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro, kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: 6 Pelatih Sepakbola dengan Trofi Terbanyak, Cuma 1 yang Pernah Juara Piala Dunia, Nomor 3 Eks Bos Lionel Messi

"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu, ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro, kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," pungkas Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah