JURNAL SOREANG - Diduga ikut terlibat mempromosikan investasi bodong robot trading DNA Pro, sejumlah publik figur tanah air bakal diperiksa kepolisian.
Seperi diketahui, saat ini penyidik Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Rizky Billar dan Lesty Kejora bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro.
"Pada esok harinya, Kamis 21 April 2022, pesinetron Billy Syahputra dan Yosi 'Project Pop' juga akan dimintai keterangan terkait kasus serupa," ungkap Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.
"Jumat, 22 April itu inisialnya N (Novela) juga diperiksa. Yang disebutkan kemarin itu banyak perubahan," sambungnya.
Sementara itu, tambah Gatot, untuk penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan Rossa yang sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwalkan ulang.