JURNAL SOREANG - Kepolisian kembali meringkus salah satu petinggi aplikasi robot trading DNA Pro.
Diketahui, seorang petinggi aplikasi robot trading DNA Pro yang diringkus Penyidik Bareskrim Polri bernama Hans Andre Supit.
Dia ditangkap kepolisian, diduga terlibat dalam kasus investasi bodong. Total, dalam kasus ini, petugas sudah meringkus sebanyak tujuh tersangka.
Baca Juga: Catat! 3 Hal yang Harus Diperhatikan Lansia Saat Sahur dan Berbuka Puasa, Apa Saja?
"Iya total tujuh tersangka (sudah diamankan), satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.
Dijelaskannya, skema penipuan investasi ini yaitu terdapat sejumlah tim yang dikerahkan oleh aplikasi untuk menarik minat para calon nasabah.
Untuk tersangka Hans ini, paparnya, berperan sebagai Branch Manajer sebuah tim bernama 'Central'.
Baca Juga: Masya Allah! Manfaat Memperbanyak Istighfar di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Melancarkan Rezeki
Yuldi menuturkan, Hans Andre ditangkap dan ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 9 April 2022 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.