JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri kembali meringkus salah satu petinggi aplikasi robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit.
Usia diperiksa, tersangka Hans Andre Supit langsung ditahan oleh penyidik kepolisian selama 20 hari kedepan.
Dia diperiksa usai ditangkap dan ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 9 April 2022 lalu.
Dia ditangkap kepolisian, diduga terlibat dalam kasus investasi bodong. Total, dalam kasus ini, petugas sudah meringkus sebanyak tujuh tersangka.
"Iya total tujuh tersangka (sudah diamankan), satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.
Yuldi menerangkan, skema penipuan investasi ini yaitu terdapat sejumlah tim yang dikerahkan oleh aplikasi untuk menarik minat para calon nasabah.
Baca Juga: Catat! 3 Hal yang Harus Diperhatikan Lansia Saat Sahur dan Berbuka Puasa, Apa Saja?
Untuk tersangka Hans ini, paparnya, berperan sebagai Branch Manajer sebuah tim bernama 'Central'
Disampaikan Yuldi, saat ini Hans Andre tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.