Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri mulai Selasa 19 April 2022 dini hari tadi. ***