Terseret Kasus Binary Option Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

- 19 April 2022, 14:58 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong  Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Turut Berduka Cita, Manchester United Beri Dukungan untuk Cristiano Ronaldo atas Meninggalnya sang Bayi Kembar

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri mulai Selasa 19 April 2022 dini hari tadi. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah