Para tersangka tersebut adalah berinisial AB , ZII , JG , ST , FR, FE , AS , DV , RK, RS, RU YS. Mereka dijerat dengan pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan pencegahan Tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya mengusut para tersangka dalam kasus ini Bareskrim telah melakukan panggilan terhadap beberapa nama papan atas yang diduga memiliki keterlibatan atas kasus robot trading DNA Pro.
Mereka adalah musisi Ello, Billy Syahputra dan pasangan Rizky Billar serta Lesti kejora yang dimintai keterangan pihak Bareskrim pekan ini.
Adapun pekan lalau Ivan Gunawan telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan sejumlah uang yang berasal dari hasil promosi robot trading DNA Pro, ***