JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperkirakan kerugian kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar rupiah.
Sedangkan jumlah korban yang tertipu investasi bodong ini diketahui sebanyak 550 orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, data itu berdasarkan laporan aduan yang masuk ke kepolisian selama proses penegakan hukum berjalan.
Baca Juga: Fakta Terbaru Binary Option, Polisi Kantongi Identitas Pemilik Binomo, Apakah Akan Ditangkap?
"Robot trading ini (Fahrenheit) merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar," ujar Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.
Whisnu menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 35 orang terkait kasus Fahrenheit ini.
Dari jumlah tersebut, sambungnya, 16 orang di antaranya merupakan korban penipuan dengan total kerugian sebesar Rp88 miliar.
"Kasus ini tersangkanya HS (Hendry Susanto) selaku Direktur PT FSP Pro Academy," ujarnya.
Ditambahkan Whisnu, aplikasi tersebut beroperasi dengan mengaku mengantongi izin resmi pemerintah.