JURNAL SOREANG - Bukan menjadi affiliator, kini pegawai bank BUMN telah resmi menjadi tersangka atas kasus binary option.
Pegawai bank BUMN yang bernama Arini Listiani Chalid diketahui telah menggunakan uang nasabah untuk bermain aplikasi binary option senilai Rp1,1 miliar.
Chalid diketahui menggunakan platform yang sama seperti Affiliator binary option Indra Kenz yakni Binomo.
Berprofesi sebagai pegawai di salah satu bank BUMN di Banjarmasin, Arini Listiani Chalid terungkap menggunakan uang nasabahnya dari audit internal.
Disebut telah bermain aplikasi Binomo sejak 2019, Chalid saat ini telah menjual semua asetnya untuk menutupi kedoknya.
Namun, dilansir dari berbagai sumber inilah fakta tentang Chalid pegawai bank BUMN yang rugikan negara hingga 1,1 miliar.
• Rekening dibuka secara ilegal
Menggunakan uang nasabah, ia melakukannya dengan cara ilegal, yakni mengalihkan dana ke saldo di akun binomonya.