Ditangkap di Bali, Ternyata Ini Peran Brian Edgar dalam Kasus Trading Binary Option Binomo Indra Kenz

- 5 April 2022, 17:26 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /ANTARA

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan di Badung, Bali pada Kamis 31 Maret 2022 lalu.

Penangkapan itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama BEN pada 31 Maret 2022 di Villa Seminyak di Kuta Utara, Badung, Bali," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Kerjasama Israel-Turki, Presiden Erdogan Harapkan Israel Izinkan Palestina Gunakan Masjidil Aqsa saat Ramadhan

Ditambahkan Ramadhan, Brian Edgar menjabat sebagai Manager Development Platform Binomo.

Usai dilakukan penangkapan, Brian Edgar kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat 1 April 2022 untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, lanjut Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Brian Edgar.

Baca Juga: Wow! Banyak Keberkahan Doa di Hari ke-3 Ramadhan, Ini Donya dengan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan

Ia kemudian menjelaskan peran Brian Edgar dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz tersebut.

"BEN terlibat sebagai pencari atau perekrut affiliator serta mengirimkan uang (Rp120 juta) sebagai aliran dana ke tersangka IK (Indra Kenz)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah