Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung

- 5 April 2022, 17:01 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati /

Majelis hakim menilai tak ada hal yang dapat meringankan untuk hukuman Herry Wirawan.

Ia juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelah oleh negara.

Baca Juga: Diduga Rekrut Para Afiliator Binomo, Fakarich yang Merupakan Guru Crazy Rich Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka

Lalu, hasil dari harta benda yang disita dan dilelang itu akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup serta pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.

Selain itu, Hakim juga memutuskan supaya anak hasil pemerkosaan itu dirawat terlebih dahulu oleh negara,

Para korban juga boleh merawat anaknya asalkan dinyatakan telah kuat secara mental.

Baca Juga: Jalani Puasa Ramadhan di Penjara, Crazy Rich Binary Option Doni Salmanan Minta Dinan Fajrina Bawakan Alquran

Dalam perkara ini, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai pasal berikut.

Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP,

PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah