Majelis hakim menilai tak ada hal yang dapat meringankan untuk hukuman Herry Wirawan.
Ia juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelah oleh negara.
Lalu, hasil dari harta benda yang disita dan dilelang itu akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup serta pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.
Selain itu, Hakim juga memutuskan supaya anak hasil pemerkosaan itu dirawat terlebih dahulu oleh negara,
Para korban juga boleh merawat anaknya asalkan dinyatakan telah kuat secara mental.
Dalam perkara ini, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai pasal berikut.
Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP,
PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,