Diborong! Selain Jadi Tersangka Kasus Garong Uang Rakyat, Rahmat Effendi Juga Terjerat Kasus Lain

- 4 April 2022, 12:22 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi saat mengenakan baju tahanan KPK
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi saat mengenakan baju tahanan KPK /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka.

Kali ini Bang Pepen, sapaan akrabnya Rahmat Effendi, diduga terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, penetapan tersangka kepada RE tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Duduki Empat Besar Liga Premier, West Ham Dorong Everton Menuju Degradasi

Dimana dalam kasus yang menjeratnya ini, kata ia, Rahmat Effendi juga ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan.

"Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi," ungkap Ali dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Senin 4 April 2022.

"Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," sambungnya.

Baca Juga: Kylian Mbappe, Lionel Messi dan Neymar Babat Habis Lorient, PSG Semakin Dekat Juarai Ligue 1

Dijelaskan Ali, tim penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x