JURNAL SOREANG - Mulai 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
Ia menilai, peningkatan PPN tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku mulai 1 April 2022.
"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda, red) Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat, pondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak, red)," ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.
Dijelaskannya, rata-rata tarif PPN secara global yaitu 15 persen, sedangkan Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen.
Maka, kata ia, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif PPN tersebut.
Baca Juga: Kapten Vincent Dilaporkan Terkait Dugaan Affiliator Oxtrade, Polisi Bakal Usut dan Dalami Berkasnya
"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya satu persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara merupakan aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi. Hal itu mampu menunjang berbagai subsidi dan pembangunan.