Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Menkeu Sri Mulyani: Naik Hanya 1 Persen

- 1 April 2022, 15:31 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Bawakan Lagu Rough di Queendom 2, Viviz Buat Penonton Histeris Sekaligus Sedih

"Maka, UU HPP diyakini bisa meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos. Seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x