Aliran Dana Diduga Terkait Investasi Ilegal Terus Dipantau, PPATK Blokir 275 Rekening Senilai Rp502 Milliar

- 26 Maret 2022, 12:25 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menghentikan sementara 121 rekening yang dimiliki 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp353,98 miliar. mengatakan pihaknya memblokir aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menghentikan sementara 121 rekening yang dimiliki 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp353,98 miliar. mengatakan pihaknya memblokir aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. /Dok. PPATK

JURNAL SOREANG - Diduga terkait aliran dana dengan produk investasi ilegal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana investor ke sejumlah pihak.

Terkini, Kakis 24 Maret 2022, PPATK membekukan atau menghentikan sementara transaksi yang berasal dari 17 rekening dengan nilai mencapai Rp77,945 miliar.

"Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Tidak Hadirnya Mario Balotelli dan Lemahnya Lini Depan Italia Jadi Alasan Gagal Lolos ke Piala Dunia 2022?

Dijelaskan Ivan, dari hasil analisis yang dilakukan PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam. 

"Di antaranya, disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank," bebernya.

Ivan menyebut, sebagai lembaga yang mencegah pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial inteligent Unit (FIU) negara lain.

Baca Juga: Selangkah Lagi Bawa Portugal Lolos ke Piala Dunia 2022, Rahasia Ronaldo Masih Gacor di Usia Tak Muda Lagi

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," jelasnya.

Ditegaskannya, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor (penyedia jasa keuangan serta penyedia barang dan jasa) ke PPATK dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan reputasi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah