Sebut Tak Niat Merugikan Hingga Menipu, Begini Permohonan Maaf Indra Kenz Afiliator Binary Option

- 25 Maret 2022, 20:22 WIB
Caption: Penampakan Indra Kenz menyampaikan permohonana maaf, dan ungkap tak punya niatan merugikan dan menipu masyarakat (tangkap layar YouTube Intens Investigasi)
Caption: Penampakan Indra Kenz menyampaikan permohonana maaf, dan ungkap tak punya niatan merugikan dan menipu masyarakat (tangkap layar YouTube Intens Investigasi) /

"Saya juga berterimakasih kepada pihak kepolisian dan semua aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini, dan tentunya saya berharap yang terakhir semua masyarakat Indonesia bisa belajar memilih investasi baik yang ilegal maupun legal karen semua investasi memiliki resiko," sambungnya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, afiliator binary option asal Medan tersebut dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah