"Saya juga berterimakasih kepada pihak kepolisian dan semua aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini, dan tentunya saya berharap yang terakhir semua masyarakat Indonesia bisa belajar memilih investasi baik yang ilegal maupun legal karen semua investasi memiliki resiko," sambungnya.
Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, afiliator binary option asal Medan tersebut dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.***