JURNAL SOREANG- Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz kini sedang menjadi sorotan publik.
Pria asal Medan tersebut terseret kasus investasi berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Kekayaannya berasal ternyata dihasilkan dari kekalahan para member sebanyak 70 persen.
Terkait kasus tersebut Indra Kenz terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Namun ada satu fakta baru yang terungkap dari Indra Kenz, yaitu ia ternyata menyimpan aset yang disimpan melalui crypto.
“ Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodax, ditemukan dana disana Rp200 juta sekian” ujar Brigjen Whisnu dalam konferensi pers di Bareskim Polri.
Baca Juga: Crazy Rich Binary Option Indra Kenz si ‘Murah Banget’ Minta Maaf, Ngaku Kenal Binomo di Tahun 2018