JURNAL SOREANG - Afiliator binary option Indra Kenz sebelumnya telah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri.
Indra Kenz didakwa atas dugaan penipuan investasi binary option, penyebaran berita bohong, hingga Tindak Pidana Pencucian uang atau TPPU.
Akibat perbuatannya, afiliator binary option ini terancam dimiskinkan bahkan sampai hukuman penjara 20 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz ditetapkan ditahan di rutan sampai 17 Maret 2022, namun sampai sekarang ia masih ditahan.
Yang artinya, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 25 April 2022, atau terhitung 40 hari.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu, 23 Maret 2022.
Whisnu menyampaikan bahwa Indra Kenz masih ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujarnya sebagaimana dikutip dari PMJNews.