Dalami Struktur Organisasi, Polisi Sebut Markas Robot Trading Fahrenheit Diduga Berada di Indonesia

- 23 Maret 2022, 20:29 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa semua yang berkaitan dengan aplikasi binary option mulai dari pemilik hingga afiliator.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa semua yang berkaitan dengan aplikasi binary option mulai dari pemilik hingga afiliator. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong robot trading Fahrenhei terus diusut oleh pihak penyidik kepolisian.

Dalam hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mengamankan empat orang karyawan dan satu direktur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menduga robot trading Fahrenheit ini bermarkas di Indonesia.

Baca Juga: Sama-sama Afiliator Binary Option, Doni Salmanan dan Indra Kenz Ternyata Beda Sel Tahanan

"Sejauh ini begitu ya, iya (Fahrenheit bermarkas) di Indonesia," ungkap Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Maret 2022.

Ditegaskannya, saat ini penyidik masih mendalami struktur organisasi beserta aset-aset dari para tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini. 

Langkah tegas kata ia, terus dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian, guna memastikan total nilai kerugian dari para korban.

Baca Juga: Masyaallah! 14 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Data Selasa 22 Maret 2022

"Kami masih dalami struktur organisasinya, asetnya masih kami dalami dulu. Begitu juga dengan kerugiannya belum ya, nanti di cek lagi. Mungkin minggu ini kita rilis lengkap," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan mengamankan empat karyawan berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x