Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Ini Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit

- 23 Maret 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi kasus robot trading fahrenheit
Ilustrasi kasus robot trading fahrenheit /PMJ News

JURNAL SOREANG - Hendry Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Susanto yang merupakan sebagai bos investasi bodong robot trading Fahrenheit langsung dilakukan penahanan.

Kepolisian membeberkan kronologi penetapan tersangka Hendry Susanto. Mulanya, Hendry diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi bodong robot trading.

Baca Juga: Jumat! Head to Head Turki VS Portugal, Turki Diunggulkan Lolos Piala Dunia 2022 Qatar

"Yang bersangkutan kita panggil terus datang dan setelah kita periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," ungkap Kasubdit V Dittipideksus Kombes Pol Ma'mun, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Maret 2022.

Diterangkan Ma'mun, pemeriksaan terhadap Hendry Susanto selaku direktur PT FSP Akademi Pro ini dilakukan pada Senin 21 Maret 2022 siang. 

Kemudian, papar ia, penyidik kepolisian melanjutkan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Hendry Susanto pada malam harinya.

Baca Juga: Jumat! Head to Head Turki VS Portugal, Turki Diunggulkan Lolos Piala Dunia 2022 Qatar

Penangkapan ini, sambungnya, dilakukan usai empat anak buahnya berinisial D, ILJ, DBC, dan MF ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"(Penahanan) selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah