Bareskrim Polri Menetapkan Hendry Susanto sebagai Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit

- 23 Maret 2022, 14:43 WIB
Bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto ditangkap Bareskrim
Bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto ditangkap Bareskrim /Tangkapan layar Instagram @poldametrojaya

JURNAL SOREANG - Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto di tangkap Bareskrim Polri.

Mulanya Hendry Susanto Bos Robot Trading Fahrenheit dipanggil ke polisi untuk menjadi saksi.

Setelah mendengar kesaksian dari Hendry Susanto Bos Robot Trading Fahrenheit, langsung ditetapkan menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: WAW! Hendry Susanto Jadi Tersangka Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Fahrenheit, Berikut Kronologinya

Empat (4) orang tersangka berhasil diamankan dengan perannya masing - masing sebagai direktur, pengelola rekening, admin web, serta konten kreator.

Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)11

Untuk sementara Polri telah menyita barang bukti berupa hand phone, komputer 72 buku tabungan Bank BCA, 4 buku tabungan Bank BRI, 2 mobil dan apartemen.

Sampai saat ini Bareskrim Polri masih menyelidiki berapa total kerugian dari para membernya, yang di duga sampai 5 triliun rupiah.

Baca Juga: Kaya bukan Hasil Binary Option, Inilah Cerita Sukses Rudy Salim Juragan Mobil Mewah yang Dulunya Jualan HP

Berdasarkan penyeldidikan Bareskrim Polri, kegiatan Robot Trading ini berlangsung dari tahun 2019.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah