JURNAL SOREANG – Affiliator Binary Option Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penipuan trading binary option.
Saat ini Affiliator Binary Option Indra Kenz diketahui telah menghilangkan barang bukti berupa handphone dan laptopnya, sehingga terancam hukuman berat 20 tahun penjara.
Bahkan Afiliator Indra Kenz atau Crazy Rich Medan ini juga mengaku bukanlah seorang affiliator binary option.
Dilansir pada sebuah unggahan instagram akun @hosipupdateofficial , hal ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyampaikan bahwa Affiliator Indra Kenz menutup informasi pada polisi hingga menghilangkan barang bukti berupa alat elektronik.
“Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri. Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptopnya,” kata Whisnu Hermawan dikutip dari Instagram @hosipupdateofficial pada hari Rabu, 16 Maret 2022.
Indra Kenz bahkan mengatakan bahwa ia bukanlah seorang affiliator binary option.
“Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator tapi pemain biasa,” ujar Whisnu.