JURNAL SOREANG - Perjalanan cerita Doni Salmanan sebagai tersangka kasus binary option telah resmi selesai.
Kini kasus binary option yang menjeratnya telah resmi di release pihak penyidik dengan digelarnya konferensi pers di hadapan publik.
Doni Salmanan selaku tersangka kasus binary option juga diperlihatkan dan diberi waktu untuk berbicara dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Iran dan Korea Selatan Sudah Dipasti Lolos ke Piala Dunia 2022, Siapakah 2 Wakil Asia Berikutnya?
Semua barang bukti yang telah disita juga dihadirkan dalam kasus tersebut, diantaranya terlihat pakaian bermerek, kendaraan mewah, dan uang dalam pecahan lembar tertata di meja.
Dalam konferensi pers tersebut polisi mengungkapkan bahwa motif dari Doni Salmanan adalah ingin meraup keuntungan pribadi.
Polisi juga mengatakan Doni Salmanan mengunggah konten hoax dengan memanipulasi sebelumnya konten yang akan diunggah.
Agar menarik para korbannya untuk bergabung dalam pusaran judi online yang dikemas dalam bungkus trading investasi.
Aset yang telah disita menurut keterangan polisi bertambah menjadi Rp 64 Miliar dengan total 97 aset.