Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.
Baca Juga: Ternyata Ada Game Lain yang Menarik Selain Kuis Hari Bumi di Google, Ini Gamenya
"Disperindag Kota Depok menegaskan gudang ini tidak ada izin usahanya. Jadi ada pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan," bebernya.
Yogen menegaskan, lokasi gudang sudah dipasang garis polisi dan para pelakunya dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dimintai keterangan.
Sementara minyak goreng berserta mesin pengemasan serta ribuan plastik packing disita untuk dijadikan barang bukti.
"Kami akan meminta keterangan para pekerja dan pengelola. Kami juga akan mendalami pelanggaran lain. Beberapa sampel minyak goreng kami bawa untuk di cek keasliannya," pungkasnya. ***