Tidak Miliki Izin BPOM, Polisi Gerebek Gudang Pengemasan Ulang Minyak Goreng di Depok, Ini Modusnya

- 16 Maret 2022, 11:35 WIB
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat memberikan keterangan pers
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.

Baca Juga: Ternyata Ada Game Lain yang Menarik Selain Kuis Hari Bumi di Google, Ini Gamenya

"Disperindag Kota Depok menegaskan gudang ini tidak ada izin usahanya. Jadi ada pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan," bebernya.

Yogen menegaskan, lokasi gudang sudah dipasang garis polisi dan para pelakunya dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dimintai keterangan. 

Sementara minyak goreng berserta mesin pengemasan serta ribuan plastik packing disita untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: The Real Crazy Rich, Pengusaha Jalan Tol yang Hidup Sangat Sederhana, Tak Suka Pamer Seperti Indra Kenz

"Kami akan meminta keterangan para pekerja dan pengelola. Kami juga akan mendalami pelanggaran lain. Beberapa sampel minyak goreng kami bawa untuk di cek keasliannya," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x