Penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, mulai dari mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.
Terkait kasus ini, ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***