Hari Ini, Calon Mertua Indra Kenz Turut Diperiksa Terkait Kasus Binary Option Binomo

- 15 Maret 2022, 15:53 WIB
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur.
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur. /Instagram @indrakenz

JURNAL SOREANG - Rudianto Pei (RP), calon mertua tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz, dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa 15 Maret 2022.

"Iya R (Rudianto Pei) dijadwalkan periksa hari ini, Selasa 15 Maret 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 15 Maret 2022.

Diketahui, RP adalah ayah kandung selebgram Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz.

Baca Juga: Robot Trading Viral Blast Hanya Senjata Pencuri Uang Rakyat, Putra Wibowo Ungkap Kebrobrokan Perusahaannya

Pemeriksaan terhadap RP dilakukan dalam rangka menelusuri aliran dana Indra Kenz dari hasil trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Indra Kenz berjanji untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar, namun Vanessa Khong baru menerima senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Dicoret dari Pelatnas, Pemain PB Djarum Siap Bertempur Habis-habisan di All England 2022

Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Crazy rich asal Medan itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, mulai dari mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Baca Juga: Fakta Unik Indra Kenz Afiliator Binary Option: Saya Ingin Menjadi Ayah Yang Baik untuk Anak Saya Kelak

Terkait kasus ini, ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah