JURNAL SOREANG -Doni Salmanan akhir-akhir ini namanya terus mencuat terkait kasus Binary Option di aplikasi Quotex.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan Binary Option polisi terus mengusut aliran dana Doni Salmanan.
Selama tiga hari pihak Bareskrim dan kepolisian telah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan filiator Binary Option yang berasal dari aksi tipu-menipu.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Bareskrim.Polri, Ini Alasan Istri Doni Salmanan Afiliator Binary Option
Sebelumnya Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara dengan terjerat pasal berlapis terkait kasus penipuan berkedok trading yang dilakukannya.
Mulai dari pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihak kepolisian terus menelusuri aliran dana hasil dari penipuan Binary Option yang dilakukan oleh Doni Salmanan.