JURNAL SOREANG – Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan menjadi seorang affiliator dan mempromosikan platform binary option Quotex.
Platform binary option Quotex yang dipromosikan Doni Salmanan ini sebelumnya memang masuk ke dalam daftar yang diblokir pemerintah.
Baca Juga: Sukses Antarkan Negaranya ke Piala Dunia, Para Pemain Ini Ternyata Berdarah Indonesia, Siapa Saja?
Setelah menjalani pemeriksaan pada 8 Maret 2022 yang lalu selama tiga belas jam, Doni Salmanan pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian pun masih terus mendalami kasus binary option yang melibatkan Sultan Soreang tersebut.
Terutama, penyidik akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Doni yang memiliki aliran dana dari platform Quotex.
Bahkan, kepolisian menduga aliran dana Quotex dari pria berusia dua puluh tiga tahun ini mengalir ke banyak pihak lain.