JURNAL SOREANG - Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang Banten berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga merupakan kurir narkoba jaringan Internasional.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat puluhan kilogram.
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 23 kg, dari jaringan internasional yang masuk dari pesisir laut Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 8 Maret 2022, sekitar pukul 09.40 WIB, di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur.
Dijelaskan Shinto, kasus ini dapat terungkap, sebelumnya terlihat ada dua nelayan yang berasal nelayan lokal dan nonlokal melakukan aktivitas yang mencurigakan pada pagi hari.
Kedua nelayan tersebut, kata ia, melakukan aktivitas tidak seperti biasanya yang berlokasi di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
Baca Juga: Wow Keren! Ditonton 58 Juta Kali, Lagu Lemah Teles Happy Asmara Viral di You Tube, Berikut Liriknya
"Selanjutnya, petugas mengamankan tiga orang dalam mobil Kijang Innova yaitu HS alias Herli, ES alias Enja dan AS alias Anan di pinggir jalan raya Tanjung Lesung-Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu,” ungkap Shinto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu orang Maret 2022.
“Ketika diamankan, terdapat dua koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu," sambungnya.
Hasil interogasi awal petugas di lapangan, paparnya, tersangka AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.
Kemudian, sambungnya, dilakukan pengembangan dan penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.
Adapun tersangka yang diamankan yakni ISB (44), nelayan, warga Wanasalam Lebak, HD (35), nelayan, warga Malingping Lebak, SPM (51), wiraswasta, tinggal di Jakarta, AF (34), wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang,
Selanjutnya, tersangka ES (37) buruh warga Mandalawangi Pandeglang, HS (21), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang dan AS (48), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang.
"Petugas menyita dua buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg," jelasnya.
Ditegaskan Shinto, para tersangka bakal terancam dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka juga dijerat pasal pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. ***