JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan memanggil Istri dari Doni Salmanan yakni Dinan Nurfajrina.
Pemanggilan tersebut, terkait kasus yang menjerat suaminya yakni dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan di Bareskrim, polisi kemudian melakukan tracing aset milik Doni Salmanan hasil dari kasus yang menjeratnya tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, Dinan akan dimintai keterangan dalam rangka mengusut aliran dana terkait kasus penipuan investasi yang menjerat suaminya.
"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," papar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.
Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam.
Ia juga sempat menyatakan dirinya percaya penuh pada pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara adil.