JURNAL SOREANG - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya setelah adanya penetapan tersangka tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera melakukan tracing aset milik Doni Salmanan.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya akan melakukan penyitaan jika sumber dana aset tersebut berkaitan dengan kasus ini.
"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.
Ditegaskan Ramadhan, terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan crazy rich asal Bandung itu dimiskinkan seperti Indra Kenz yang tersandung kasus penipuan Binomo.
Baca Juga: Agnez Mo Bahas Nasi Padang Sebagai Makanan Favoritnya Saat Diwawancara Penyelenggara Grammy Awards
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.