Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 16:05 WIB
Potret afiliator binary option Doni Salmanan yang telah resmi menjadi tersangka. Instagram @donisalmanan
Potret afiliator binary option Doni Salmanan yang telah resmi menjadi tersangka. Instagram @donisalmanan /

JURNAL SOREANG - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Skotlandia VS Ukraina Ditunda Akibat Invasi Rusia, Jadwal Final Berubah?

Pasal tersebut, kata ia, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu 9 Maret 2022 Doni hari.

Dijelaskan Ramadhan, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap Doni Salmanan, karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. 

Baca Juga: 3 Sumber Kekayaan dari Affiliator Doni Salmanan, Ternyata Tak Hanya dari Binary Option, Apa Saja?

Alasan subjektif, kata ia, adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” jelasnya.

Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Doni Salmanan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam.

Baca Juga: Berikut Kelamahan yang Dimiliki Persib dan Arema FC, Menurut Bung Binder

Sebelum penetapan tersangka, lanjutnya, Doni Salmanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ia diperiksa pada Selasa 8 Maret dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, sambung Ramadhan, crazy rich asal Bandung tersebut dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” terangnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Bobon Santoso Ucapkan Semangat! Dinan Fajrina Posting Tentang Kesetiaan

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat 4 Maret 2022.

Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Baca Juga: Dapat Untung 80 Persen Dari Member yang Kalah Trading Binary Option, Pantas Saja Doni Salmanan Kaya Raya

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Selain itu, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x