JURNAL SOREANG – Afiliator binary option Doni Salmanan, akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.
Doni Salmanan dimintai keterangan, terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Doni Salmanan nantinya akan diperiksa, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.
Sebelumnya teman afiliator binary option, Indra Kenz, telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.
“Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, dilansir dari PMJNews.
Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, penipuan perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Terkuak! Ini Perkiraan Jumlah Kerugian Korban Affiliator Binary Option Doni Salmanan, Berapa?
Sedangkan untuk crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan akan diperiksa, dan dikabarkan minggu depan.