JURNAL SOREANG – Pemerintah telah Resmi merevisi peraturan baru JHT, yang mana hanya bisa dicairkan jika sudah berusia 56 tahun.
Dilansir dari Twitter resmi @KemnakerRI diketahui bahwa Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) kembali ke aturan lama.
Pengembalian ini menindak lanjuti perintah Presiden Jokowi untuk segera merevisi kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Waspada! Bahaya Main Ponsel Sebelum Tidur, Simak Penjelasan Dokter Tirta!
Seperti yang telah diketahui, aturan baru mengenai pencairan JHT menuai banyak pertentangan dari berbagai pihak dan kalangan.
Banyak pihak yang menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah peraturan yang keliru dan tidak memihak pada pihak Karyawan atau Buruh.
Sebab dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen apabilan Karyawan atau Buruh tersebut menginjak umur 56 Tahun.
Baca Juga: Waspada! Bahaya Begadang Bisa Menyebabkan Mati Muda, Simak Penjelasan Dokter Tirta!
Jelas jika dibandingkan maka aturan lama lebih mudah untuk diakses dengan hanya menunggu waktu kurang lebih selama sebulan sejak buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).