Pasca Ditetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Pemilik Trading Binary Option Aplikasi Binomo

- 26 Februari 2022, 22:40 WIB
Afiliator Binary Option Binomo, Indra Kenz
Afiliator Binary Option Binomo, Indra Kenz /Tangkapan layar Instagram @indrakenz

JURNAL SOREANG - Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Kenz resmi Indra Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online masih terus bergulir.

Selain itu, Indra Kenz juga terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini, Indra Kenz sudah menghuni sel tahanan kepolisian dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Trading Binary Option Aplikasi Binomo, Polri Tracing Aset Milik Indra Kenz

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman khususnya untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo itu.

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 26 Februari 2022.

Dilanjutkan Ramadhan, pihaknya juga berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo. 

Baca Juga: Ternyata ada 3 Pemain asal Rusia dan Ukraina yang Merumput di Liga Indonesia, Siapa Sajakah Itu?

Terkait kasus ini, kata ia, penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah