Konten Trading Binary Option Binomo Indra Kenz di Medsos Dihapus, Polri akan Lakukan Uji Laboratorium

- 26 Februari 2022, 19:41 WIB
Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Bareskrim Polri
Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Bareskrim Polri /Tangkapan layar Instagram @indrakenz

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Mantul! 8 Pemain Persija Jakarta Siap Bidik Piala Dunia

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah