Ngeri! Banyak Pasal yang Menjerat Indra Kenz, Affiliator Binary Option Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 26 Februari 2022, 13:45 WIB
Setelah Indra Kenz akan ada sosok affiliator binary option lain yang ditetapkan jadi tersangka
Setelah Indra Kenz akan ada sosok affiliator binary option lain yang ditetapkan jadi tersangka /Tangkapan layar Instagram/@indrakenz

JURNAL SOREANG – Sosok affiliator binary option Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong binary option ini pada Kamis, 24 Februari 2022.

Selain itu, affiliator binary option asal Medan ini pun diperiksa kepolisian hingga tujuh jam lamanya.

Baca Juga: Putuskan Kembali ke Sidney, Chef Arnold Tinggalkan Masterchef Indonesia, Ucapkan Salam Perpisahan

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian pun akan menyita semua aset milik Indra Kenz.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah bukti.

Bukti-bukti tersebut yang membuat Indra Kenz dinyatakan sebagai tersangka di antaranya akun YouTube dan bukti transfer.

Baca Juga: Menjelajah Dahl Al Misfir Cave Qatar, Gua Terbesar dan Terdalam di Negara Tuan Rumah Piala Dunia 2022

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah