JURNAL SOREANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan Trading Binary Option melalui Aplikasi Binomo.
Usai ditetapkan tersangka, Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan Indra Kenz selama 20 hari kedepan.
"Sudah ditahan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan, Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," bebernya.
Diberitakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Indra Kenz diperiksa penyidik selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin. Ia dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.