Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Trading Binari Option Binomo, Polisi: Indra Kenz Resmi Ditahan 20 Hari

- 26 Februari 2022, 13:09 WIB
Indra Kenz, sosok affiliator binary option ditahan selama 20 hari kedepan
Indra Kenz, sosok affiliator binary option ditahan selama 20 hari kedepan /tangkapan layar Instagram/@indrakenz

JURNAL SOREANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan Trading Binary Option melalui Aplikasi Binomo.

Usai ditetapkan tersangka, Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan Indra Kenz selama 20 hari kedepan.

"Sudah ditahan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Pemain yang Paling Sering Tampil di Piala Dunia, Rekornya Sulit Disamai oleh Messi atau Ronaldo Sekali pun

Whisnu menjelaskan, Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," bebernya.

Diberitakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sebelum dengan Dinan Fajrina, Affiliator Binary Option Doni Salmanan Ternyata Pernah Menikah, Benarkah?

Indra Kenz diperiksa penyidik selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin. Ia dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x