Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Trading Binari Option Binomo, Polisi: Indra Kenz Resmi Ditahan 20 Hari

- 26 Februari 2022, 13:09 WIB
Indra Kenz, sosok affiliator binary option ditahan selama 20 hari kedepan
Indra Kenz, sosok affiliator binary option ditahan selama 20 hari kedepan /tangkapan layar Instagram/@indrakenz

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Profil Biodata dan Daftar Drama Seol In Ah, Pemeran Jin Young Seo di A Business Proposal

Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Wow, Ternyata Daun Singkong Memiliki 4 Manfaat Baik untuk Kesehatan! Simak Penjelasan dr. Fery Juliawan

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah