Pasca Ditetapkannya Jadi Tersangka, Polri Bakal Sita Aset Milik Indra Kenz

- 26 Februari 2022, 12:50 WIB
Usai ditetapkan tersangka, Polisi bakal sita aset Indra Kenz
Usai ditetapkan tersangka, Polisi bakal sita aset Indra Kenz /Tangkapan layar Instagram @indrakenz

JURNAL SOREANG - Crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo pada Kamis 24 Februari 2022.

Pasca penetapan tersangka tersebut, rencananya penyidik kepolisian akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz terkait kasus tersebut.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik yang bersangkutan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Qatar, Tuan Rumah Piala Dunia 2022, Manjakan Wisatawan dengan Emerald Azzurra, Kapal Pesiar Super Mewah

Ditambahkan Ramadhan, pihaknya berencana untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap affiliator lain dalam aplikasi Binomo ini. 

Kendati demikian, Ramadhan belum mengetahui secara pasti siapa sosok affiliator yang bakal dipanggil tersebut.

"Ada satu yang akan kami sampaikan," terang Ramadhan.

Baca Juga: 6 Negara yang Pernah Dilarang Tampil di Piala Dunia, Haruskah FIFA Berikan Sanksi Serupa Kepada Rusia?

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x