Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Judi Online Binomo Setelah Diperiksa 7 Jam

- 25 Februari 2022, 16:30 WIB
Indra Kenz, sosok affiliator binary option panen hujatan setelah ungkap Binomo ilegal
Indra Kenz, sosok affiliator binary option panen hujatan setelah ungkap Binomo ilegal /tangkapan layar Instagram/@indrakenz

JURNAL SOREANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 7 jam.

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memperhatikan keterangan saksi serta alat bukti dari pelapor.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Prediksi Line Up Persib Formasi 4-5-1, Malam Ini Lawan Persela Lamongan

"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.

Dikatakan Ramadhan, penyidik langsung melakukan penangkapan dan segera menahan Indra Kenz terkait tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Perempuan Menjadi Korban Paling Rentan dalam Perubahan Iklim Dunia

Sebagai informasi, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x