Tak Hanya Indra Kenz, Hari Ini Akan Ada Affiliator Binary Option yang Ditetapkan Tersangka, Benarkah?

- 25 Februari 2022, 10:13 WIB
Setelah Indra Kenz, akan ada satu sosok affiliator binary option yang ditetapkan sebagai tersangka
Setelah Indra Kenz, akan ada satu sosok affiliator binary option yang ditetapkan sebagai tersangka /Kolase tangkapan layar Instagram

JURNAL SOREANG – Kasus mengenai investasi bodong berupa binary option kini memasuki babak baru.

Salah satu affiliator binary option bernama Indra Kenz telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus binary option ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Gawat! Kasus Covid-19 Terkonfirmasi di Kabupaten Bandung Melonjak 946 Kasus dalam Sehari

Ditetapkannya Indra sebagai tersangka binary option dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

“Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore,” ujar Whisnu.

Setelah Indra Kenz, kabarnya hari ini Jumat 25 Februari 2022 akan ada affiliator binary option yang kembali ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Pertandingan Playoff Piala Dunia 2022 Qatar di Rusia Terancam Batal Karena Perang dengan Ukraina, ini Faktanya

Kabar tersebut langsung diungkapkan oleh kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah