JURNAL SOREANG – Kasus mengenai investasi bodong berupa binary option kini memasuki babak baru.
Salah satu affiliator binary option bernama Indra Kenz telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus binary option ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Gawat! Kasus Covid-19 Terkonfirmasi di Kabupaten Bandung Melonjak 946 Kasus dalam Sehari
Ditetapkannya Indra sebagai tersangka binary option dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
“Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore,” ujar Whisnu.
Setelah Indra Kenz, kabarnya hari ini Jumat 25 Februari 2022 akan ada affiliator binary option yang kembali ditetapkan tersangka.
Kabar tersebut langsung diungkapkan oleh kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa.