JURNAL SOREANG - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Bandung.
Sesuai dengan surat Kemensos yang ditanda tangani Dirjen penangan fakir miskin, penyaluran BPNT dipercepat dan pola pemberiannya dilakukan secara tunai.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan PT Pos Indonesia, menjadi kontroversi masyarakat khususnya bagi KPM di beberapa Desa, kecamatan di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Gawat! Kasus Covid-19 Terkonfirmasi di Kabupaten Bandung Melonjak 946 Kasus dalam Sehari
Masyarakat atau KPM, mempertanyakan terkait sistem pembelanjaan kebutuhan pangan yang dibeli dari uang bantuan yang mereka terima.
Hal tersebut, dampak dari kejadian dibeberapa desa di Kabupaten Bandung yang mewajibkan KPM untuk belanja kepada Supplier atau e warung yang bisa menyediakan pangan.
"Kami menerima BPNT secara tunai, tapi diwajibkan belanja pangan ke e warung atau supplier yang selama ini dikeluhkan tentang kuantitas dan kualitas," kata salah satu KPM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat 25 Februari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wawan Ruswandi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung mengatakan, dengan adanya perubahan pola penyaluran BPNT dari pangan menjadi tunai untuk memberikan kebebasan kepada KPM.
"Saya mengapresiasi langkah Kemensos yang mempercepat dan merubah pola penyaluran BPNT, karena masyarakat memang membutuhkan," kata Wawan.