Hati-hati Menyebarkan Hoax, Bisa-bisa Dipenjara dan Denda Sampai Rp 1 Miliar!

- 24 Februari 2022, 21:42 WIB
Caption : hukum dasar penyerbaran berita bohong atau hoax (Pexels/Markus Winkler)
Caption : hukum dasar penyerbaran berita bohong atau hoax (Pexels/Markus Winkler) /

JURNAL SOREANG- Di era teknologi semua kalangan telah menggunakan media sosial, baik orang dewasa, remaja maupun anak-anak, terlebih lagi saat pandemi yang membuat masyarakat tidak bisa jauh dari smartphone.

Yang membuat segala macam infomasi menyebar dan tidak terkendali, hal ini rentan dalam penyebaran berita hoax.

Hati-hatilah dan awasi orang sekitar anda agar tidak terjerumus dalam penerima hingga penyebaran hoax.

Baca Juga: Bersama Melawan Hoax, Caranya dengan Melakukan Upaya Ini

Terlebih pada penyebarannya, yang bisa-bisa di penjara dengan dinyatakan melanggar Undang - Undang ITE .

Dilansir pada kanal Youtube belajar hukum official dengan menyatakan sebagai contoh saat seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. semisal pada pasal 27 ayat 1 UU ITE ini,

- Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Ariel NOAH Dikabarkan Meninggal Akibat Kecelakaan Dipastikan Hoax, Ini Faktanya

Sebagai informasi dasar hukum merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melandasi penerapan suatu tindakan / penyelenggaraan oleh orang atau badan, agar dapat diketahui batasan, posisi dan sanksinya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x