Hati-hati Menyebarkan Hoax, Bisa-bisa Dipenjara dan Denda Sampai Rp 1 Miliar!

- 24 Februari 2022, 21:42 WIB
Caption : hukum dasar penyerbaran berita bohong atau hoax (Pexels/Markus Winkler)
Caption : hukum dasar penyerbaran berita bohong atau hoax (Pexels/Markus Winkler) /

Untuk itu sebagai masyarakat Indonesia diharuskan untuk sadar akan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah