Saat ini progress sudah sampai pada penamaan yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo yaitu Nusantara.
Yang terbaru saat ini secara resmi telah diumumkan Undang-undang yang mengatur tentang IKN yang merujuk pada prinsip, tujuan hingga bentuk pemerintahannya.
Baca Juga: Masakan Palitho Jadi Juara MasterChef Indonesia S9 Kali Ini, Begini Komentar Juri
Berikut kami sajikan Isi yang tertuang dari Undang-undang Ibu Kota Baru yang mengatur tentang Tujuan, Prinsip dan Bentuk Pemerintahan yang dikutip dari akun instagram resmi Bappenas RI diantaranya :
Pembangunan Ibukota Negara Baru yang bernama Nusantara mengusung visi
KOTA DUNIA UNTUK SEMUA
yang mewujudkan kota ideal sebagai acuan pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan Dunia
Baca Juga: Cara Mendapatkan Layanan Telemedisin Isoman untuk Pasien yang Hasil Antigennya Positif
Tiga Tujuan IKN
(Kota Berkelanjutan Di Dunia)
Dibangun sebagai kota dalam hutan, memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75 persen kawasan hijau dengan harmonisasi ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial.
(Penggerak Ekonomi Indonesia di masa depan)
Sebagai kota progresif, inovatif dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur kota, dan sosial.