Terungkap! Pria Paruh Baya Todongkan Senjata Api kepada Kuli Bangunan di Jaksel, Ini Motifnya

- 16 Februari 2022, 17:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama jajaran menunjukkan barang bukti senjata api jenis air softgun dari tangan tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama jajaran menunjukkan barang bukti senjata api jenis air softgun dari tangan tersangka /PMJ News

Baca Juga: 8 Fakta Unik Sirkuit Mandalika, dari Motif Lintasan Batik Hingga Masuk Kalender MotoGP 2022

"Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun kurungan penjara," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah