Sejatinya, JHT Ketenagakerjaan merupakan jaminan bagi mereka para pekerja atau buruh untuk mendapatkan haknya bila sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan atas berbagai alasan.
Bahkan Ketua DPR RI, Puan Maharani pun angkat bicara dengan memprotes keputusan Permenaker tersebut.
Ia menyebutkan bahwa JHT Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja atau kaum buruh yang berasal dari potongan gajinya tiap bulan, bukan dana dari pemerintah.
Sedangkan sebelumnya tertuang dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 menyatakan bahwa JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Itu berarti JHT berhak diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri, tanpa harus menunggu hingga usia 56 tahun atau meninggal dunia.
Memang, tampilan pada gambar hanya bersifat sindiran dan kritikan semata, namun sarat makna dari kaum lemah seperti buruh dan pekerja biasa yang menyampaikan aspirasinya.***