Terkait Kasus Dugaan Aplikasi Trading Binomo, Polisi Bakal Periksa Indra Kenz Jumat Lusa

- 16 Februari 2022, 15:35 WIB
 Indra Kenza memakai kemeja putih
Indra Kenza memakai kemeja putih /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait kasus dugaan Aplikasi Trading Binomo, pihak kepolisian akan segera memanggil crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Pemeriksaan akan dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Jumat 18 Februari 2022 esok.

Indra akan dimintai keterangan selaku terlapor atas kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Selain Bisa Dibongkar Pasang, Inilah Keunikan Stadion 974 yang Akan Digunakan Piala Dunia Qatar 2022

"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 15 Februari 2022.

Terkait Kasus ini, Ramadhan berharap, Indra Kenz dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, kata ia, penyidik baru akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap Indra Kenz rampung.

"Melakukan gelar perkara hasil lidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Masih hangat, Kode Redeem Free Fire Edisi Rabu 16 Februari 2022, Dapatkan Hadiahnya Segera!

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x