Beredar gambar Sindiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Pocong Cairkan Dana JHT

Sam
- 16 Februari 2022, 16:46 WIB
Tangkapan layar dari gambar sindiran terhadap Permenaker yang beredar luas di jejaring percakapan media sosial terkait pencairan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Tangkapan layar dari gambar sindiran terhadap Permenaker yang beredar luas di jejaring percakapan media sosial terkait pencairan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. /WhatsApp/

JURNAL SOREANG - Usai Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengeluarkan peraturan yang menuai kecaman dari berbagai kalangan, kini beredar luas gambar sentilan di jejaring percakapan media sosial, terkait peraturan sang menteri tersebut.

Gambar meme itu terlihat hantu pocong yang tengah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan miliknya, yang dilayani langsung oleh ibu menteri di kantor PBJS entah berantah.

Pasalnya dalam kepsen yang gambar tersebut bertuliskan " Salah satu peserta yang meninggal pada usia 48 tahun, terpaksa bangkit dari kubur untuk mencairkan JHT nya, pas saat dia berusia 56 tahun,".

Baca Juga: Wajib dicatat! 5 Cara Pengaduan Jalan Rusak di Kabupaten Bandung, Lebih Mudah dan Praktis

Pasalnya, beberapa waktu lalu, Ida Fauziah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan dana JHT.

Peraturan menteri tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pencairan dana JHT Ketenagakerjaan bisa dicairkan manakala penerima manfaat hanya bisa menerima ketika usianya 56 tahun.

Tentu saja peraturan tersebut menuai kecaman dan kontroversi, karena dianggap merugikan kaum buruh dan pegawai.

Baca Juga: Tiket Piala Dunia 2022 Qatar Dijual Melalui Undian dan Pemilihan Acak, Kapan Hasilnya Diumumkan?

Bahkan, penolakan terhadap permenaker tersebut dilampiaskan lewat petisi.org yang mencapai ratusan ribu partisipan.

Sejatinya, JHT Ketenagakerjaan merupakan jaminan bagi mereka para pekerja atau buruh untuk mendapatkan haknya bila sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan atas berbagai alasan.

Bahkan Ketua DPR RI, Puan Maharani pun angkat bicara dengan memprotes keputusan Permenaker tersebut.

Baca Juga: Jangan Abaikan Batuk dan Pilek di Tengah Lonjakan Covid-19 Varian Omicron, Ini Obatnya Kata dr Zaidul Akbar

Ia menyebutkan bahwa JHT Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja atau kaum buruh yang berasal dari potongan gajinya tiap bulan, bukan dana dari pemerintah.

Sedangkan sebelumnya tertuang dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 menyatakan bahwa JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Itu berarti JHT berhak diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri, tanpa harus menunggu hingga usia 56 tahun atau meninggal dunia.

Baca Juga: 8 Usaha yang Bisa Hasilkan Uang Bagi Ibu Rumah Tangga, Bisa Dilakukan di Rumah dan Tidak Terikat Waktu

Memang, tampilan pada gambar hanya bersifat sindiran dan kritikan semata, namun sarat makna dari kaum lemah seperti buruh dan pekerja biasa yang menyampaikan aspirasinya.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x