Gelar Operasi Truk ODOL, Korlantas Polri Tegaskan Sanksinya Berupa Tilang hingga Ancaman Pidana

- 11 Februari 2022, 13:22 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan /Jurnal Soreang /Kakorlantas Polri

"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," terangnya.

Baca Juga: Layangan Putus Tayang di TV Bocoran Episode 2, Simak Jadwal dan Link Nontonnya Disini!

Aan kembali menegaskan, kendaraan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas. Dia bilang, terdapat 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus overloading sejak April hingga Desember 2021.

"Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan, dan lakalantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah